Dalam ajaran agama Islam, terdapat dispensasi atau kelonggaran bagi orang yang sedang bepergian terkait pelaksanaan ibadah shalat. Salah satu bentuk kelonggaran tersebut adalah dalam bentuk jamak dan qashar, di mana seseorang diperbolehkan untuk menggabungkan dua shalat dalam satu waktu tertentu. Salah satu konsep yang dikenal dalam hal ini adalah jamak takhir, di mana seseorang mengumpulkan dua shalat pada waktu shalat yang kedua. Sebagai contoh, melakukan shalat maghrib pada waktu isya, atau zhuhur pada waktu ashar.
Dalam pelaksanaan jamak takhir, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, niat jamak takhir harus dilakukan pada waktu shalat pertama. Kedua, seseorang harus masih dalam kondisi safar hingga selesainya shalat kedua.
Namun, persoalan muncul ketika seseorang yang sedang bepergian lupa untuk melakukan niat jamak takhir, dan baru mengingatnya setelah memasuki waktu shalat kedua. Apakah dia tetap diizinkan untuk menggabungkan shalat?
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun orang tersebut lupa, namun jamak takhirnya tetap sah karena dia termasuk dalam golongan yang diampuni kesalahannya. Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa jamak takhirnya menjadi batal karena tidak adanya niat jamak takhir pada waktu shalat pertama.
Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa orang yang lupa niat jamak takhir hingga masuk waktu shalat kedua tidak dianggap berdosa karena kelalaian. Namun, terkait keabsahan dari jamak takhirnya, masih terdapat perbedaan pendapat di antara mereka.
Kesimpulannya, ketika seseorang lupa untuk melakukan niat jamak takhir pada waktu shalat pertama, dia tidak dianggap berdosa namun masih terdapat perdebatan terkait keabsahan dari jamak takhir yang dilakukannya. Dalam hal ini, penting untuk selalu memperhatikan niat dan tata cara pelaksanaan ibadah sesuai dengan ajaran agama.