Pengalihan isu dalam media massa seringkali menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama dalam perspektif hukum Islam. Dalam ranah agama, penyebaran berita oleh media massa diizinkan asalkan tidak melanggar batasan-batasan yang telah diatur. Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk menyampaikan berita serta pemikirannya di ruang publik.
Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hukum Islam terkait dengan pengalihan isu. Pertama, isi konten yang disebarkan. Jika konten yang disebar termasuk dalam hal-hal yang diharamkan seperti berita hoaks, fitnah, atau penghinaan, maka hal tersebut dianggap haram. Menjaga ucapan dan tulisan dari hal-hal yang diharamkan merupakan bagian penting dalam prinsip ini.
Kedua, dari sisi tujuan pengalihan isu. Tujuan dari pengalihan isu harus diperhatikan karena memiliki pengaruh besar terhadap penilaian hukumnya. Jika tujuannya negatif seperti untuk menjatuhkan pemerintah yang sah atau melindungi koruptor, maka pengalihan isu tersebut dianggap haram. Namun, jika tujuannya tidak melanggar syariat dan bahkan dapat mencegah kemudaratan seperti meredam fitnah, maka hukumnya boleh bahkan dapat menjadi wajib.
Pengalihan isu juga diperdebatkan dalam khazanah kitab turats dengan istilah “al-makru” atau mengelabui. Ada pandangan yang berbeda terkait dengan apakah mengelabui menjadi baik atau buruk tergantung pada arah pengalihan fokusnya. Menurut sebagian ulama, mengelabui bisa baik jika diarahkan kepada kebaikan dan menjadi tindakan tercela bila mengarah kepada keburukan.
Dalam hal tujuan pengalihan isu yang haram, namun tidak berhasil mencapainya, hukumnya tetap dianggap dosa. Ini sejalan dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa dua orang yang saling berkelahi semuanya masuk neraka, baik yang membunuh maupun yang terbunuh.
Dalam kesimpulan, pengalihan isu dalam perspektif hukum Islam memiliki batasan-batasan yang jelas terkait dengan isi konten, tujuan, dan dampaknya. Penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip ini agar penyebaran berita melalui media massa tetap sesuai dengan ajaran agama dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.