- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengangkat Tangan dalam Shalat: Sunnah Ab’ad atau Sunnah Hai’at?

Google Search Widget

Kesunnahan dalam shalat memiliki perbedaan antara sunnah ab’ad dan sunnah hai’at. Sunnah ab’ad adalah kesunnahan yang jika tidak dilakukan, disunnahkan menggantinya dengan sujud sahwi. Sedangkan sunnah hai’at adalah kesunnahan yang tidak mengharuskan sujud sahwi jika tidak dilakukan. Salah satu bagian dari sunnah ab’ad adalah mengangkat tangan pada saat takbir dalam rukun-rukun tertentu.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah mengangkat kedua tangannya saat melaksanakan shalat. Cara paling sempurna dalam melaksanakan kesunnahan mengangkat tangan adalah dengan menyejajarkan ujung jari-jari dengan bagian telinga yang paling atas, kedua jempol sejajar dengan janur telinga, dan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak.

Namun, bagaimana dengan makmum masbuq (telat) dalam situasi ini? Makmum masbuq yang tidak memulai shalat bersama imam pada rakaat pertama tidak disarankan untuk mengangkat kedua tangannya. Meskipun demikian, disunnahkan bagi mereka untuk melafalkan takbir intiqal. Hal ini karena hitungan rakaat kedua hanya berlaku bagi imam, bukan bagi makmum masbuq.

Dengan demikian, makmum masbuq hanya disarankan mengangkat tangan pada saat takbiratul ihram, ruku’, i’tidal, dan saat bangkit dari tasyahud awal yang dinisbatkan pada dirinya sendiri, bukan saat tasyahud awal yang dinisbatkan pada imam. Sebagai contoh, jika makmum masbuq mendapati imam pada shalat maghrib di rakaat kedua, maka setelah rakaat ketiga imam, disarankan untuk melakukan takbir intiqal sekaligus mengangkat kedua tangannya.

Dengan demikian, pemahaman mengenai kesunnahan mengangkat tangan dalam shalat menjadi lebih jelas bagi para jamaah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 26

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?