Dalam praktik shalat, seringkali kita menemui fenomena shalat hadiah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal. Shalat ini bertujuan untuk meringankan beban roh mayit di kuburan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum shalat hadiah ini dalam perspektif fiqih Islam?
Shalat sunnah secara umum terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, shalat sunnah yang terkait dengan waktu tertentu, seperti shalat sunnah rawatib dan shalat tarawih. Kedua, shalat sunnah yang berkaitan dengan suatu sebab, misalnya shalat istisqa’ (memohon hujan) dan shalat gerhana. Ketiga, shalat sunnah mutlak yang tidak terbatas oleh waktu atau sebab tertentu.
Shalat sunnah yang berkaitan dengan waktu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan, contohnya tarawih yang khusus dilakukan di bulan Ramadhan setelah shalat Isya’. Sedangkan shalat sunnah yang berkaitan dengan sebab harus dilakukan ketika sebabnya masih relevan, seperti shalat istisqa’ yang dilakukan saat kondisi kekurangan air. Sementara shalat sunnah mutlak dapat dilakukan kapan pun.
Pelaksanaan shalat sunnah jenis pertama dan kedua harus mengikuti anjuran khusus dari Nabi Muhammad SAW. Tidak diperkenankan untuk membuat-buat shalat sunnah sendiri dengan membatasi waktu atau sebab tertentu, karena ibadah tanpa tuntutan tidak dianggap sah.
Menurut Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari, shalat hadiah tidak memiliki dasar dalil yang kuat dalam syariat Islam sehingga melaksanakannya dianggap haram dan tidak sah. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada kitab yang menyebutkan anjuran melakukan shalat hadiah.
Namun, jika yang dimaksud adalah melakukan shalat sunnah mutlak dan mendoakan pahalanya untuk mayit, hal ini diperbolehkan. Menurut pandangan mazhab Hanbali dan mayoritas ulama, pahala dari shalat tersebut bisa sampai kepada mayit.
Dalam konteks shalat hadiah, Syekh Nawawi al-Bantani menyebutnya sebagai shalat untuk menghibur mayit di kuburan. Meskipun beliau menyebut cara pelaksanaannya serta doa-doanya, hal ini tetap harus dipahami dalam konteks shalat sunnah mutlak.
Penting untuk memahami hukum-hukum terkait ibadah seperti shalat hadiah dalam Islam agar dapat melaksanakannya dengan benar sesuai ajaran agama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca dalam memperdalam pemahaman agama Islam.