Beberapa waktu belakangan ini, ramai beredar informasi yang menyatakan bahwa transaksi menggunakan aplikasi GoPay dan GoFood dapat dianggap sebagai riba. Menurut penulis informasi tersebut, riba terjadi karena penggunaan fitur deposit GoPay dengan diskon dianggap sebagai akad utang yang kemudian memberikan imbalan berupa potongan harga. Penulis juga mencatat beberapa alternatif yang direkomendasikan untuk menghindari riba dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Poin pertama yang ingin disorot adalah bahwa dalam fitur GoPay, OVO, dan Go-Food, harga barang yang dibeli sudah ditetapkan oleh perusahaan. Namun, hal ini tidak ditekankan dalam argumen yang menyatakan adanya riba. Imbalan dari deposit yang disimpan di GoPay atau diskon harga makanan seharusnya menjadi fokus perdebatan, bukan sekadar pengutangan dan imbalan yang diterima.
Kedua, pembahasan mengenai akad wakalah dan imbalan kepada pihak driver juga tidak dianggap sebagai pertimbangan utama dalam argumen tersebut. Padahal, seharusnya dipertimbangkan apakah utang yang terjadi diinginkan oleh konsumen atau tidak. Perlu dicermati bahwa keberadaan undang-undang perlindungan produsen dan konsumen juga harus menjadi bagian dari analisis ini.
Selain itu, dalam konteks aplikasi GoPay, OVO, dan Go-Food, penting untuk memperhatikan bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi konsumen dan produsen. Kemaslahatan tersebut meliputi kemudahan konsumen mendapatkan kebutuhan sementara produsen mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Dalam menjaga prinsip syariah, produsen harus memastikan bahwa semakin banyak konsumen melakukan order, semakin banyak pula keuntungan yang mereka dapatkan. Dengan demikian, prinsip keamanah dalam transaksi menjadi hal yang sangat penting untuk ditekankan.
Dalam kesimpulan, penting untuk memahami bahwa prinsip-prinsip syariah harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam penggunaan aplikasi keuangan dan layanan makanan seperti GoPay, OVO, dan Go-Food. Semoga dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang hal ini, kita dapat menjalankan aktivitas ekonomi kita dengan lebih baik sesuai dengan tuntunan syariah yang benar.