- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Batasan Usia Anak yang Tidak Membatalkan Wudhu Menurut Syariah

Google Search Widget

Menyentuh orang yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i, sebagaimana yang terdapat dalam ayat Al-Qur’an. Namun, ada pengecualian untuk anak kecil yang belum mencapai usia yang dapat menimbulkan syahwat. Berbeda halnya dengan orang dewasa yang dapat menimbulkan syahwat, menyentuhnya dapat membatalkan wudhu meskipun tanpa adanya syahwat.

Para ulama mengatakan bahwa batasan usia anak kecil yang tidak membatalkan wudhu didasarkan pada ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan usia khusus yang menjadi patokan dalam menentukan batas usia anak kecil yang tidak membatalkan wudhu.

Beberapa ulama menjadikan patokan usia tujuh tahun sebagai batas akhir dari anak yang tidak menimbulkan syahwat. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai usia enam tahun, di mana ada yang berpendapat bahwa menyentuh anak yang berusia enam tahun dapat membatalkan wudhu dan ada pula yang berpendapat sebaliknya.

Ketentuan ini mengacu pada kitab Mirqah Shu’ud at-Tashdiq, di mana disebutkan bahwa anak yang berusia tujuh tahun dapat membatalkan wudhu, sementara anak yang berusia lima tahun ke bawah tidak membatalkan wudhu. Untuk anak yang berusia enam tahun, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.

Dalam kesimpulannya, batasan usia anak yang tidak membatalkan wudhu sebenarnya ditentukan oleh ‘urf atau common sense, sehingga dapat bervariasi sesuai dengan budaya masyarakat setempat. Sebagian ulama menyatakan bahwa batas usia akhir anak yang tidak membatalkan wudhu ketika disentuh adalah tujuh tahun. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari menyentuh anak yang sudah berusia tujuh tahun sebagai langkah berhati-hati dalam menghormati pandangan para ulama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?