Menjaga tempat ibadah non-Muslim telah menjadi topik yang dibahas dalam Islam sejak lama. Para ulama terdahulu telah membicarakannya, bahkan ada pandangan yang menyatakan perlunya menjaga tempat ibadah non-Muslim seperti gereja. Pandangan ini didasarkan pada tafsir dari firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 40 yang menyatakan pentingnya menolak keganasan antarmanusia agar tempat-tempat ibadah, termasuk gereja, tidak dihancurkan.
Imam Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa tempat ibadah ahli zimmah (Yahudi dan Nasrani) harus dilindungi oleh umat Muslim. Ibnul Jauzi, seorang ulama Mazhab Hanbali, juga mengutip pandangan Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa tempat ibadah non-Muslim adalah tempat yang dicintai oleh Allah dan harus dijaga oleh umat Islam.
Selain itu, menjaga tempat ibadah non-Muslim bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Salahuddin Al-Ayyubi, misalnya, ketika berhasil merebut kembali tanah Yerusalem, memerintahkan pasukannya untuk menjaga Gereja Kiyamah sebagai bentuk toleransi agama dalam Islam. Tindakan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan toleransi dan perdamaian antaragama.
Dengan demikian, menjaga tempat ibadah non-Muslim bukanlah konsep baru dalam Islam. Sejarah telah mencatat bahwa hal ini pernah dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam terdahulu. Memberikan perlindungan dan menjaga tempat ibadah non-Muslim adalah bagian dari ajaran Islam yang menghormati pluralisme agama.