Pengelolaan keuangan dalam sebuah organisasi seringkali menghadapi berbagai dinamika, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dan kepentingan pribadi. Salah satu permasalahan yang muncul adalah apakah boleh atau tidak meminjam uang dari organisasi untuk kepentingan pribadi.
Seorang bendahara organisasi harus memastikan bahwa pengelolaan uang organisasi dilakukan secara cermat dan transparan, sesuai dengan kebutuhan dan pertanggungjawaban organisasi. Namun, ketika seseorang menghadapi kebutuhan mendesak yang tidak dapat dipenuhi dengan keuangan pribadinya, seringkali muncul keinginan untuk meminjam uang dari dana organisasi.
Dalam perspektif syariah, penggunaan uang organisasi seharusnya hanya untuk kepentingan organisasi semata. Menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi dengan cara meminjam uang di luar konteks kemaslahatan organisasi tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa seorang Muslim harus menjalankan komitmen sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui, kecuali dalam situasi tertentu yang membolehkan hal yang sebaliknya.
Diperbolehkannya meminjam uang organisasi untuk kepentingan pribadi hanya dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa seseorang dan tidak ada opsi lain selain menggunakan dana organisasi. Selain itu, jika pengelolaan uang organisasi dilakukan oleh hakim pemerintah yang memiliki kewenangan khusus, maka boleh bagi mereka untuk meminjam uang organisasi dalam situasi tertentu.
Bagi individu yang terbiasa menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi dengan cara meminjam, ada solusi yang dapat ditempuh agar tindakan tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya adalah dengan meminta izin kepada hakim atau donatur yang memberikan sumbangan kepada organisasi agar diizinkan meminjam uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam kesimpulannya, meminjam uang dari dana organisasi untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan secara syariah, kecuali dalam situasi darurat atau setelah mendapatkan izin yang sah. Prinsip utamanya adalah menjaga alokasi uang organisasi untuk kemaslahatan serta keberlangsungan organisasi tanpa mencampuradukkan dengan kepentingan pribadi.