Mazhab Maliki, salah satu dari empat mazhab dalam Islam Sunni, memiliki sejarah yang kaya dan mendalam. Pendiri Mazhab Maliki adalah Abû Abdillâh Mâlik bin Anas bin Mâlik bin Abi Amir bin Harîts bin Ghaimân bin Jutsail bin Amr bin Harîts Dzî Asybah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang tahun kelahirannya, namun beliau lahir di Madinah dan dikenal sebagai salah satu tokoh yang sangat memperhatikan maqâshid al-syarî’ah.
Imam Mâlik dikenal dengan karyanya yang termasyhur, yaitu al-Muwatha’. Kitab ini berisi kumpulan hadits-hadits yang dianggap mutawatir dan ahad. Imam Mâlik hanya menerima hadits yang mutawâtir, sedangkan khabar ahâd hanya diterima jika tidak bertentangan dengan adat atau tradisi masyarakat Madînah al-munawwarah.
Salah satu konsep penting dalam Mazhab Maliki adalah mashalih al-mursalah, yang berarti mengambil keputusan berdasarkan kemaslahatan yang paling besar. Hal ini berbeda dengan beberapa mazhab lain yang lebih cenderung pada kehati-hatian dalam hukum. Contohnya terlihat dalam praktik jual beli, di mana konsep maslahatu al-mursalah mazhab Maliki lebih memilih kemudahan dan kemaslahatan daripada kerumitan yang dapat menyebabkan kerusakan barang.
Dalam konteks maqâshid al-syarî’ah, Mazhab Maliki mengutamakan menarik kemaslahatan lebih dari pada menolak kemafsadatan. Hal ini berbeda dengan pemahaman mazhab lain seperti Syafi’iyah yang cenderung menolak kemafsadatan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.
Dengan demikian, Mazhab Maliki bukan hanya merupakan warisan sejarah, tetapi juga merupakan panduan yang relevan dalam memahami hukum Islam dan menjaga prinsip-prinsip kemaslahatan bagi umat.