Dalam agama Islam, terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada musafir, salah satunya adalah kemampuan untuk menjamak shalat fardhu. Menjamak shalat fardhu artinya mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Dalam fiqih Islam, terdapat dua jenis jamak yang dikenal, yaitu jamak taqdim dan ta’khir.
Jamak Taqdim adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dengan melaksanakannya di waktu shalat pertama. Contohnya adalah shalat Ashar dikerjakan di waktu Zuhur, atau shalat Isya’ dilakukan di waktu Maghrib. Sementara jamak Ta’khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dengan melaksanakannya di waktu shalat kedua.
Dalam hadits Nabi, terdapat penegasan mengenai kemampuan menjamak shalat fardhu. Misalnya, dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi Saw pernah mengumpulkan shalat Zuhur dan Ashar saat dalam perjalanan.
Namun, persoalan muncul ketika seseorang bepergian pada hari Jumat. Bagaimana jika seseorang berangkat saat hari Jumat dan harus melaksanakan shalat Jumat di tengah perjalanan? Atau jika seseorang sudah dalam perjalanan sebelum hari Jumat tiba dan harus melaksanakan shalat Jumat di desa setempat? Apakah shalat Jumat boleh dijamak dengan shalat Ashar?
Para ulama menegaskan bahwa secara umum, shalat Jumat memiliki kedudukan yang sama dengan shalat Zuhur. Oleh karena itu, kebolehan mengumpulkan shalat Jumat dengan shalat Ashar dengan teori jamak taqdim diperbolehkan. Dalam praktik pelaksanaannya, saat niat shalat Jumat, juga diniati untuk mengumpulkannya dengan shalat Ashar dengan niat jamak taqdim.
Setelah selesai salam dalam shalat Jumat, disyaratkan untuk segera melanjutkan shalat Ashar. Dalam konteks ini, shalat Ashar dilakukan setelah shalat Jumat. Untuk niat shalat Ashar yang dijamak taqdim dengan Jumat juga diberikan contoh niat yang sesuai.
Dalam kasus ini, teori jamak ta’khir tidak diperbolehkan. Shalat Jumat wajib dikerjakan di waktu Zuhur sehingga tidak dapat dijamakkan dengan shalat Ashar menggunakan teori jamak ta’khir.
Berdasarkan referensi dari ulama, musafir diperbolehkan untuk mengumpulkan shalat Zuhur dan Ashar di waktu yang dikehendaki. Shalat Jumat memiliki kedudukan yang sama dengan shalat Zuhur dalam hal jamak taqdim.
Dengan demikian, bagi musafir yang berada dalam situasi tersebut, lebih utama untuk melaksanakan shalat Zuhur ketimbang shalat Jumat. Namun, bila tetap ingin melaksanakan shalat Jumat, diperbolehkan untuk menjamak taqdim dengan shalat Ashar.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam.