- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Melewati Orang yang Sedang Shalat: Antara Haram dan Makruh

Google Search Widget

Dalam menjalankan ibadah shalat, seseorang sedang dalam proses bermunajat kepada Allah. Sebagai seorang muslim, kita seharusnya menghormati kekhusyukan orang yang sedang shalat dengan tidak mengganggu mereka, termasuk dengan melewati di depan mereka. Hadits yang disebutkan menjelaskan bahwa melewati di depan orang yang sedang shalat merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan.

Namun, muncul pertanyaan mengenai status hukum dari tindakan melewati orang yang sedang shalat. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa hukum melewati di depan orang yang sedang shalat adalah haram, sementara pendapat lain menyatakan bahwa hal ini hanya makruh. Meskipun demikian, pendapat yang kuat adalah bahwa tindakan tersebut hukumnya haram.

Meski dihukumi haram, ada situasi-situasi tertentu di mana melewati orang yang sedang shalat diperbolehkan, seperti ketika akan buang hajat dan tidak ada jalan lain, atau jika ada kepentingan yang lebih besar daripada kerusakan yang ditimbulkan. Dalam kasus di mana orang yang shalat ceroboh, seperti tidak mengisi shaf di depannya, melewati juga diperbolehkan.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melewati orang yang sedang shalat adalah perbuatan yang hukumnya diharamkan, atau setidaknya dianggap makruh menurut beberapa ulama. Namun, pendapat yang paling kuat adalah bahwa tindakan tersebut haram. Keharaman ini dapat terkompensasi jika terdapat keadaan tertentu yang membolehkannya dilakukan.

Tetaplah menghormati ibadah orang lain dan berusaha untuk tidak mengganggu kekhusyukan mereka saat sedang menjalankan ibadah shalat. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?