Pada pelaksanaan shalat Jumat, terdapat anjuran untuk melaksanakan shalat sunnah qabliyah Jumat, yaitu shalat sunnah sebelum shalat Jumat. Shalat ini merupakan sunnah, sebagaimana halnya shalat sunnah sebelum zuhur. Pelaksanaan shalat qabliyah Jumat dapat dilakukan di rumah atau masjid. Menurut mazhab Syafi’i, shalat sunnah rawatib dilakukan di rumah, sementara shalat fardhu lebih utama dilakukan di masjid. Pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama.
Di sisi lain, mazhab Malikiyyah membedakan bahwa shalat sunnah rawatib di siang hari sebaiknya dilakukan di rumah, sedangkan shalat sunnah rawatib malam hari dianjurkan di dalam masjid. Berdasarkan pandangan ini, pelaksanaan shalat qabliyah Jumat di rumah menjadi lebih disarankan karena waktunya berada di siang hari.
Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan shalat sunnah Subuh dan Jumat di rumahnya. Hal ini menunjukkan bahwa melakukan shalat sunnah qabliyah Jumat di rumah diperbolehkan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai keutamaannya, namun mempertimbangkan kemaslahatan, pendapat yang menganjurkan pelaksanaannya di masjid menjadi lebih ideal.
Pelaksanaan shalat qabliyah Jumat di rumah dapat menimbulkan keterlambatan jamaah dalam menyimak khutbah Jumat yang biasanya langsung dilanjutkan setelah shalat. Meskipun khatib bisa menunggu kedatangan jamaah, hal ini seringkali tidak efektif dan dapat mengganggu aktivitas jamaah setelah shalat. Prinsip fiqih juga menekankan pentingnya menghindari kemudaratan lebih dari pada menggapai kemaslahatan.
Dengan demikian, meskipun diperbolehkan untuk melaksanakan shalat qabliyah Jumat di rumah, namun berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, sebaiknya dilakukan di masjid. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi jamaah.