Salah satu aspek penting dalam ibadah shalat adalah kewajiban untuk berdiri. Setiap individu yang hendak menjalankan shalat diwajibkan untuk melakukannya dalam keadaan berdiri. Namun, hal ini tidak berlaku secara universal kepada semua orang, melainkan hanya bagi yang mampu melakukannya. Jika seseorang tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan untuk shalat dalam keadaan duduk, bahkan dalam keadaan berbaring sebagaimana hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Kewajiban berdiri ini juga tidak berlaku untuk semua jenis shalat, melainkan hanya diwajibkan dalam shalat fardhu. Sementara shalat lainnya, seperti shalat sunnah, dhuha, rawatib, serta tahajud, boleh dilakukan dalam keadaan duduk. Namun, konsekuensi dari melaksanakan shalat sunnah dalam keadaan duduk padahal mampu berdiri adalah pahala yang diperoleh hanya separuh dari jika shalat dilakukan dalam keadaan berdiri.
Mengenai pendapat yang paling kuat, memperbolehkan seseorang untuk berdiri sambil bersandar pada benda di belakangnya seperti tembok atau papan, meskipun jika sandaran tersebut dihilangkan maka ia akan terjatuh. Meski dianggap cukup untuk memenuhi kewajiban berdiri dalam shalat, hal ini tetap dihukumi sebagai makruh.
Meskipun bersandar saat shalat diperbolehkan, disarankan bagi seseorang untuk tetap menjaga agar melaksanakan shalat dalam keadaan berdiri tanpa bersandar. Hal ini karena masalah tersebut termasuk dalam ranah khilafiyah (perdebatan), sedangkan meninggalkan suatu perdebatan yang dilakukan oleh para ulama termasuk dalam hal yang sunnah.
Dalam ibadah shalat, penting bagi setiap individu untuk memahami dan melaksanakan tata cara dengan sebaik mungkin demi mendapatkan keredhaan Allah SWT.