Dalam praktek shalat berjamaah, terdapat situasi di mana seseorang diperbolehkan untuk memisahkan diri dari imam dan melanjutkan shalat sendirian. Hal ini dikenal dalam fiqih dengan istilah mufaraqah. Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman (w. 1320 H), dijelaskan secara rinci mengenai lima hukum terkait mufaraqah dari imam saat shalat berjamaah.
- Wajib: Seseorang wajib memisahkan diri dari imam jika mengetahui bahwa shalat imam batal, misalnya karena imam terkena najis atau melakukan perbuatan yang membatalkan shalat.
- Sunnah: Jika imam sengaja meninggalkan perbuatan yang sangat disunnahkan dalam shalat, makmum disunnahkan untuk memisahkan diri dari imam tersebut. Contohnya, jika imam sengaja mengabaikan tasyahud awal atau qunut.
- Mubah: Jika imam memperpanjang shalatnya, maka makmum diperbolehkan untuk memisahkan diri. Misalnya, jika imam sujud terlalu lama atau membaca surah yang panjang.
- Makruh: Makmum dihukumi makruh untuk memisahkan diri dari imam jika tidak ada uzur tertentu yang membolehkannya. Misalnya, memisahkan diri dari imam tanpa alasan yang jelas.
- Haram: Dalam shalat wajib berjamaah seperti shalat Jumat, makmum dilarang memisahkan diri dari imam karena shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah.
Dengan pemahaman yang baik mengenai lima hukum mufaraqah ini, kita dapat menjalankan shalat berjamaah dengan lebih baik sesuai dengan tuntunan agama. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kita dalam ibadah shalat berjamaah.