- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menanggung Ongkos Pengembalian Barang dalam Jual Beli Online

Google Search Widget

Pada era perdagangan online saat ini, seringkali kita menemui pedagang toko online yang memberikan layanan gratis ongkos kirim kepada konsumennya. Meskipun niatnya baik untuk memberikan servis yang lebih kepada pelanggan, namun muncul pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya menanggung biaya pengiriman kembali (return) barang jika terjadi cacat pada barang yang dibeli. Apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai kasus riba?

Jawabannya sebenarnya cukup sederhana, kita perlu mempertimbangkan maksud dari pedagang dalam memberikan layanan gratis ongkos kirim ini. Penggratisan ongkir sebenarnya dapat dianggap sebagai hadiah, bukan kewajiban. Hal ini sejalan dengan prinsip maslahah mu’tabarah, di mana memberi hadiah diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam. Analoginya mirip ketika kita mendapatkan diskon saat berbelanja di mal. Diskon tersebut tentu tidak sama dengan riba.

Dalam konteks jual beli online, ketika terjadi klaim cacat dari pembeli dan barang perlu dikembalikan, maka uang pembeli yang berada di rekening penjual akan berubah status menjadi harta utang. Pedagang kemudian bertanggung jawab untuk mengganti barang yang rusak dan mengusahakan agar barang kembali sesuai dengan pesanan pembeli. Namun, apakah penjual harus memberikan gratis ongkos kirim lagi dan siapakah yang harus membayar ongkos kirim barang retur?

Dalam hal ini, prinsip maslahatu al-mursalah perlu dipertimbangkan. Penjual hanya wajib menanggung ongkos kirim dari penjual ke pembeli, sedangkan biaya pengiriman barang retur ke penjual menjadi tanggung jawab pembeli. Kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, harus saling memahami risiko cacat barang dan bersedia untuk menanggung biaya tambahan yang mungkin timbul.

Kesimpulannya, dalam jual beli online, penjual hanya wajib menanggung ongkos kirim dari penjual ke pembeli dan mengganti barang yang diklaim rusak. Sementara itu, biaya pengiriman barang kembali ke penjual adalah tanggung jawab pembeli. Semua keputusan ini diambil dengan memperhatikan prinsip maslahah untuk menjaga hak-hak pedagang dan pembeli serta menghindari praktik riba dalam transaksi jual beli online.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?