Dalam menjalankan ibadah shalat, salah satu rukun yang penting adalah i’tidal, yaitu posisi berdiri tegak lurus setelah melakukan ruku’. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait bagaimana seharusnya posisi tangan saat i’tidal.
Tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an maupun hadis yang mengatur posisi tangan saat i’tidal apakah harus bersedekap atau dilepaskan. Beberapa hadis hanya mengisahkan letak tangan saat berdiri sebelum ruku’. Misalnya, hadis yang menceritakan Rasulullah meletakkan tangan di bawah dada sebelum ruku’.
Namun, menurut Imam Ramli dan Syekh Al-Bakri, yang disunnahkan dalam i’tidal adalah melepaskan tangan setelah takbir, bukan menaruh di bawah dada. Mereka menegaskan bahwa orang yang bangkit dari ruku’ sebaiknya melepaskan kedua tangannya.
Imam Ramli dalam Nihâyatul Muhtâj menjelaskan bahwa menaruh kedua tangan di bawah dada dilakukan pada semua posisi berdiri sebelum ruku’. Namun, saat i’tidal, disarankan untuk melepaskan kedua tangan. Hal senada juga disampaikan oleh Syekh Al-Bakri dalam kitab I‘ânatut Thâlibîn.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa posisi tangan yang disunnahkan saat i’tidal adalah melepaskan kedua tangan setelah takbir. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini, yang bersedekap saat i’tidal tidak sampai membatalkan shalat.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami dan mempraktikkan ajaran agama dengan baik sesuai dengan pemahaman ulama yang terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita dalam meningkatkan kualitas ibadah kita.