Pada praktik ibadah shalat, terdapat aturan teknis yang harus diperhatikan, termasuk dalam situasi ketika hanya terdapat satu makmum yang mengikuti shalat bersama seorang imam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, diceritakan bagaimana posisi berdiri makmum yang tepat saat situasi ini terjadi.
Menurut pemahaman dari sebagian ulama, makmum sebaiknya berdiri di samping kanan imam namun tidak sejajar. Imam Nawawi menyebutkan bahwa sunnahnya makmum berdiri sedikit mundur dari posisi imam. Jika makmum datang terlambat dan berdiri di samping kiri atau di belakang imam, disarankan untuk pindah ke posisi kanan imam walaupun shalat sudah dimulai.
Apabila makmum enggan untuk berpindah posisi, imam disarankan untuk memindahkan posisi makmumnya sesuai dengan tuntunan hadits Ibnu Abbas. Meskipun berdiri di samping kiri atau di belakang imam dianggap makruh, shalat jamaah tetap sah menurut kesepakatan ulama.
Dengan demikian, dalam shalat bersama imam dan satu makmum, disarankan agar makmum berdiri di kanan imam dengan sedikit mundur, serta imam proaktif untuk menggeser posisi makmum ke sebelah kanannya. Meskipun formasi ini dianggap makruh, shalat jamaah tetap sah dilakukan.