Dalam menjalankan ibadah shalat, menjaga kebersihan merupakan hal yang sangat penting. Suci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat bagi seorang muslim. Sebelum melaksanakan shalat, penting untuk memastikan bahwa pakaian, tubuh, dan tempat yang digunakan untuk shalat benar-benar suci dari najis.
Hadis yang menegaskan wajibnya suci dari najis saat melaksanakan shalat menjadi dasar penting dalam menjaga kebersihan dalam ibadah. Namun, terkadang masalah timbul saat seseorang baru menyadari bahwa pakaian yang dipakainya terkena najis setelah selesai shalat.
Muncul pertanyaan, apakah shalat yang telah dilakukan harus diulangi jika pakaian ternyata terkena najis setelah shalat selesai? Dalam hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa shalat harus diulangi, seperti Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa tidak perlu mengulang shalat, seperti yang dianut oleh mayoritas ulama terdahulu.
Perbedaan pendapat ini juga berlaku jika seseorang lupa bahwa pakaiannya terkena najis saat hendak melaksanakan shalat. Setelah selesai shalat, baru ia menyadari hal tersebut. Dalam situasi ini, dua pandangan hukum yang berbeda berlaku terkait kewajiban untuk mengulang shalat.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih salah satu pendapat tersebut. Bagi penganut Mazhab Syafi’i, disarankan untuk konsisten mengikuti pendapat mazhabnya yang mewajibkan untuk mengulangi shalat jika terjadi kejadian seperti ini.
Menjaga kebersihan dalam ibadah merupakan bagian penting dalam menjalankan ajaran agama. Dengan memahami pandangan ulama dan menjaga kebersihan dalam beribadah, kita dapat melaksanakan shalat dengan penuh keyakinan dan khusyuk. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya menjaga kebersihan dalam beribadah.