Orang tua dengan anak kecil sering mengalami kesulitan saat ingin menjalankan shalat mereka. Terutama saat anak masih belum paham bahwa shalat adalah ibadah yang sakral dan tak boleh diganggu oleh siapapun. Ketika anak rewel dan minta perhatian, orang tua sering kali merasa perlu untuk menggendongnya. Namun, apakah boleh melakukan shalat sambil menggendong anak?
Praktik seperti ini sebenarnya pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Beliau pernah menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab radliyallahu ‘anha, ketika shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah al-Anshari.
Menurut beberapa ulama, hadits tersebut menjadi dasar bolehnya melaksanakan shalat sambil menggendong anak. Salah satunya adalah pendapat yang diungkapkan oleh Imam bin Hanbal.
Namun, ada batasan dalam menggendong anak saat shalat. Anak yang digendong tidak boleh dalam keadaan najis, misalnya terdapat najis di pampers atau pakaian anak. Orang tua yang menggendong anak juga harus berhati-hati agar tidak melakukan gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat, seperti tiga gerakan atau lebih dalam waktu beriringan.
Menggendong anak saat shalat bisa dilakukan sebelum shalat dimulai, atau saat sedang shalat dengan meletakkan anak ketika hendak ruku’ atau sujud, lalu menggendong kembali ketika berdiri dari sujud.
Secara keseluruhan, menggendong anak saat shalat adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun, tetaplah menjaga kekhusyukan shalat agar ibadah yang dilakukan diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala.