Ekonomi syariah telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di tingkat global, terbukti dengan pengakuan dari berbagai negara. Dengan lebih dari 1,8 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia, konsumsi penduduk Muslim mencapai US$ 2,1 triliun pada tahun 2017. Aset total sektor keuangan syariah mencapai US$ 2,4 triliun pada tahun yang sama. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi syariah yang besar dan terus berkembang di masa depan.
Di Indonesia, sebagai negara dengan potensi demografi Muslim terbesar di dunia, ekonomi syariah juga terus berkembang seiring dengan kesadaran akan pola hidup halal. Survey LSI menunjukkan bahwa 90,1 juta jiwa warga Nahdliyyin di Indonesia menjadi harapan untuk mengembangkan ekonomi syariah secara signifikan.
PDB (Produk Domestik Bruto) merupakan indikator penting untuk memahami perkembangan perekonomian suatu negara dalam periode tertentu. Penghitungan PDB Syariah menjadi krusial karena aktivitas ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional, di mana aktivitas ekonomi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang penggunaan barang haram dan transaksi yang mengandung elemen maysir, gharar, dan riba.
Dalam konteks penghitungan PDB Syariah, teori tafriq al-halal ‘an al-haram menjadi penting. Teori ini mengatur pemisahan antara harta halal dan haram, baik yang bisa dipisahkan maupun yang tidak. Dengan demikian, penghitungan PDB Syariah tidak hanya melibatkan aspek kuantitatif tetapi juga aspek kualitatif yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sebelum melakukan penghitungan PDB Syariah, persiapan dan perencanaan matang diperlukan. Mulai dari menentukan definisi halal suatu komoditas, menyusun daftar komoditas halal, hingga melakukan simulasi penghitungan PDB Syariah untuk mendapatkan formula yang tepat dan komprehensif.
Penghitungan PDB Syariah menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah secara nasional, serta menciptakan gambaran yang jelas bahwa ekonomi syariah dapat membantu perekonomian nasional secara keseluruhan. Semoga upaya dalam mengembangkan ekonomi syariah ini memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.