- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Sejarah Perkembangan Fiqih Maqashid

Google Search Widget

Sebelum membahas lebih lanjut tentang maslahah sebagai bagian dari fiqih maqâshid, penting untuk memahami sejarah lahirnya fiqih maqashid (fiqih yang berorientasi pada tujuan paling pokok syariah). Maqashid al-syari’ah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, namun istilah penggunaannya pertama kali diperkenalkan oleh Syekh Abu Mansâr al-Maturidy. Imam Malik secara tegas menggunakan istilah maqâshidu al-syarî’ah dalam kitab al-Muwatha’. Imam al-Syafi’i dalam kitab ushul fiqihnya juga memperkenalkan sebagian maqâshid kulliyyah yang kemudian dianggap sebagai cikal bakal tema-tema ilmu maqâshid.

Al-Hâkim al-Tirmidzy, al-Qaffâl, al-Shaduq, dan al-‘Amiry merupakan beberapa ulama yang turut mengembangkan pemikiran tentang fiqih maqâshid. Al-Juwainy, yang dikenal sebagai Imam Haramain, membawakan maqâshid al-syari’ah dalam kitabnya al-Burhân fi Ushul al-Fiqh. Karyanya mempengaruhi murid-muridnya seperti al-Ghazâli dan Abu al-Qasim al-Qusyairy.

Perkembangan selanjutnya melibatkan tokoh-tokoh seperti Fakhru al-Dîn al-Razy, al-‘Amidy, dan ‘Izzu al-Dîn bin Abdu al-Salâm. Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah juga turut berkontribusi dalam pengembangan fiqih maqashid. Di era kontemporer, tokoh seperti Ibnu ‘Asyur dan al-Qaradhawi juga memainkan peran penting dalam mempromosikan keberadaan fiqih maqâshid.

Al-Syâthiby dianggap sebagai bapak fiqih maqâshid karena karyanya yang menyadarkan banyak pihak akan pentingnya perhatian terhadap maqâshid al-syarî’ah. Karya-karya tokoh ini menjadi inspirasi bagi banyak ulama modern dalam menelaah bab maqâshid. Selain itu, terdapat pula tokoh lain yang turut berperan namun lebih banyak merujuk kepada pemikiran ulama sebelumnya.

Dalam pembahasan selanjutnya, akan diulas tentang filosofi dlarâriyyâtu al-khams.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?