Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan umat Muslim. Salah satu bentuk ibadah tersebut adalah shalat jamaah, di mana seorang imam memimpin dan makmum mengikuti bacaannya. Dalam shalat jamaah, makmum diharapkan untuk memperhatikan gerakan dan bacaan imam sebagai syarat utama dalam mengikuti shalat tersebut.
Menurut hadits riwayat Imam an-Nasai, ketika berada dalam shalat jamaah, cukuplah bagi makmum untuk mendengarkan bacaan imam. Namun, ada pengecualian untuk Surat al-Fatihah yang tetap harus dibaca oleh makmum walaupun imam telah membacanya.
Bagaimana dengan makmum tunarungu? Bagi mereka yang tidak dapat mendengar bacaan imam, Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyebutkan bahwa makmum tunarungu tetap disarankan untuk membaca surat pendek, minimal satu kali, agar ibadah shalatnya tetap sempurna.
Jika makmum tidak dapat mendengar bacaan imam karena berbagai alasan, seperti tunarungu atau jarak yang terlalu jauh, maka disarankan bagi makmum tersebut untuk tetap membaca surat hingga imam melakukan ruku’. Diamnya makmum tidak mengurangi nilai ibadahnya selama shalat.
Hal ini juga berlaku bagi makmum yang shalatnya dilakukan secara sirr atau bagi mereka yang berada jauh dari imam sehingga sulit mendengar bacaan imam. Semua ini bertujuan agar ibadah shalat tetap khusyuk dan berpahala.
Dalam menjalankan shalat jamaah, ketaatan makmum dalam mengikuti imam sangat penting. Dengan memahami tata cara shalat jamaah sesuai ajaran agama, diharapkan ibadah yang dilakukan menjadi lebih bermakna dan penuh keberkahan. Semoga kita senantiasa diberikan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah shalat.