Shalat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama menurut mazhab Syafi’i. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang besar, di mana pahalanya lebih tinggi daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.
Karena tingginya nilai pahala shalat berjamaah, banyak orang merasa penting untuk tidak melewatkan kesempatan shalat berjamaah. Meskipun seseorang hanya bisa bergabung dengan jamaah dalam waktu singkat, nilainya tetap berbeda dengan shalat sendirian.
Namun, bagaimana jika seseorang yang hendak bergabung dalam shalat berjamaah baru saja melakukan takbiratul ihram namun imam sudah dalam posisi salam? Menurut tata cara yang benar, jika imam sudah salam saat makmum baru takbir, makmum tidak boleh duduk menyusul imam dalam tasyahhud akhir.
Jika imam belum salam dan ada cukup waktu, makmum harus segera menyusul tasyahhud imam. Namun, jika makmum terlalu lama berdiri setelah takbir, shalatnya bisa batal. Jarak waktu yang dimaksudkan di sini adalah sekitar waktu yang dibutuhkan seseorang untuk membaca tahiyyat paling cepat.
Tata cara ini berbeda-beda menurut para ulama. Menurut Imam Ibnu Hajar, jarak antara takbir dan menyusul duduk adalah sekitar waktu membaca doa duduk di antara dua sujud. Sementara menurut Imam Ramli, jaraknya adalah sekitar waktu membaca subhanallah.
Dengan memperhatikan tata cara yang benar dalam shalat berjamaah, kita dapat menjaga keabsahan shalat kita serta mendapatkan pahala yang lebih besar. Semoga dengan pemahaman ini, kita dapat melaksanakan ibadah shalat dengan lebih khidmat dan benar.