Mempelajari teknik penyelesaian sengketa syariah tidak terlepas dari pemahaman tentang fiqih maqâshid. Meskipun akar kaidah maqâshid memiliki titik tolak yang sama, yaitu “Setiap perkara (solusinya) tergantung pada maqâshidnya,” namun pendekatan yang berbeda dapat menghasilkan produk hukum fiqih yang beragam. Penting untuk dicatat bahwa terdapat sekitar 17 teori maqâshid yang berbeda saat ini, sehingga memahami teori maqâshid yang diterapkan oleh seorang fuqaha’ dalam memandang masalah syariah menjadi penting setiap kali ada permasalahan syariah.
Setiap teori maqâshid memiliki relevansi hukum dengan produknya karena teori tersebut erat kaitannya dengan metode penggalian hukum. Banyak hukum fiqih yang muncul karena perbedaan dalam pemahaman maqâshid. Ulama tekstualis-literalis, seperti kalangan Wahabi, cenderung memiliki konsep maqâshid yang berbeda dengan ulama kontekstualis-literalis, seperti kalangan Syafi’i dan Mu’tazilah.
Dalam konteks penyelesaian sengketa syariah, strategi pendekatan fiqih maqashid al-Ghazali dan al-Syathiby dapat memudahkan pemahaman akan pentingnya memperhatikan aliran fiqih maqashid ini. Misalnya, fiqih maqâshid al-Ghazali menekankan pentingnya menjaga eksistensi hidup sebagai tujuan utama diterapkannya syariah. Sementara itu, al-Syathiby mengaitkan maqâshid pada maksud Tuhan sebagai Dzat Pencipta Syariat dan tujuan dasar mukallaf sebagai individu yang bertanggung jawab dalam mencapai kemaslahatan di dunia dan akhirat.
Perbedaan konsep rujukan antara kedua ulama tersebut tercermin dalam kasus nyata, seperti dalam penyelesaian masalah permodalan antara dua pengusaha, Pak Tono dan Pak Ahmad. Pendekatan yang berbeda dalam memecahkan permasalahan ini menunjukkan peran penting dari konsep maqâshid dalam menentukan solusi hukum. Sebagai contoh lain, pandangan terhadap urutan prioritas antara makan dan shalat juga dapat dipengaruhi oleh konsep maqâshid yang dianut.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang fiqih maqashid, para fuqaha’ dan penegak hukum syariah dapat lebih bijaksana dalam menafsirkan masalah-masalah syariah yang kompleks demi mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang mereka layani.