- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat: Ada’ dan Qadha dalam Fiqih Islam

Google Search Widget

Allah mewajibkan umat Islam untuk menjalankan shalat pada waktu yang telah ditentukan. Seperti yang tertera dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisa’ Ayat 103). Dalam fiqih, pelaksanaan shalat di awal waktu menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Meskipun shalat boleh ditunda hingga batas akhir waktu dengan tekad (‘azm), melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan disebut qadha.

Dalam konteks shalat, ada istilah ada’ dan qadha. Ada’ artinya melaksanakan shalat sesuai waktu yang telah ditentukan, sedangkan qadha berarti melakukan shalat di luar waktu yang ditentukan. Jika seseorang melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan, hal ini dianggap melanggar aturan ibadah dan dapat dianggap sebagai dosa, kecuali dalam keadaan tertentu seperti lupa atau tertidur.

Kapan suatu shalat disebut sebagai ada’? Seseorang dianggap melaksanakan shalat dengan ada’ jika ia dapat melaksanakan minimal satu rakaat shalat saat masih dalam waktu yang ditentukan. Meskipun demikian, jika seseorang melaksanakan rakaat shalat di luar waktu yang telah ditentukan, ia tetap dihukumi dosa.

Dalam pelaksanaan shalat, disarankan untuk menyertakan niat ada’ atau qadha saat melafalkan niat dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Hal ini membantu membedakan apakah shalat tersebut termasuk dalam kategori ada’ atau qadha.

Dalam Fiqih Islam, pemahaman tentang shalat ada’ dan qadha penting untuk menjaga kualitas ibadah dan ketaatan terhadap perintah Allah. Semoga pemahaman ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjalankan shalat tepat waktu sesuai dengan tuntunan agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 16

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?