Angka kematian ibu dan anak menjadi fokus utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI menunjukkan penurunan angka tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Keamanan ibu hamil dan bayi yang dikandung menjadi hal yang sangat penting. Salah satu risiko yang dapat mengancam nyawa ibu adalah perdarahan selama kehamilan. Perdarahan ini bisa menjadi ancaman serius jika bersifat massif, karena dapat menimbulkan gangguan sistemik pada tubuh ibu dan janin.
Kuretase merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengeluarkan sisa jaringan dari rahim guna menghentikan perdarahan dan mencegah risiko lebih lanjut. Tindakan ini umum dilakukan pada kasus abortus atau hamil anggur. Setelah kuretase, biasanya masih terdapat sedikit perdarahan sebagai respons terhadap tindakan medis tersebut.
Pertanyaan muncul terkait status darah perempuan setelah dikuret. Apakah darah pasca-kuret dapat dianggap sebagai nifas? Menurut keterangan fiqih yang disebutkan, darah pasca-kuret termasuk dalam kategori darah nifas. Namun, darah nifas minimal adalah sebercak dan biasanya berlangsung selama 30-40 hari. Sedangkan darah pasca-kuret cenderung berhenti dalam beberapa jam atau hari.
Penting untuk dicatat bahwa sebelum memutuskan untuk hamil lagi setelah kuret, perlu berkonsultasi dengan tenaga medis terkait. Waktu penyembuhan dan ketentuan sebelum hamil kembali perlu diperhatikan. Meskipun darah telah berhenti, tidak semua wanita langsung dapat merencanakan kehamilan kembali.
Pandangan ulama tentang darah pasca-kuret dapat berbeda, terutama dengan kemajuan teknologi deteksi kehamilan saat ini. Perkembangan jaringan di rahim dapat dideteksi lebih awal menggunakan alat seperti USG. Semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat dan sejahtera.