- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Istihsan dalam Konsep Ekonomi Syariah

Google Search Widget

Istihsan merupakan suatu kecenderungan dalam pengambilan hukum yang menganggap bahwa hukum yang kedua lebih baik dibanding praktik yang berlaku dari hukum asal. Dalam kaidah fiqih Syafi’iyah, istihsan dilakukan dengan cara berpindah dari qiyas menuju ‘urf. ‘Urf sendiri merupakan konsensus yang kadangkala disepakati kebaikannya karena dipandang memiliki sisi maslahah. Istihsan dilakukan dengan seolah-olah meninggalkan dalil asal untuk mencapai kebaikan. Sebagai contoh adalah perdebatan terkait bunga pinjaman bank. Dalil asal menyatakan bahwa bunga pinjaman haram karena memenuhi definisi riba, dan bunga bank merupakan cabang dari riba tersebut. Namun, dengan mengesampingkan unsur moral, maka bunga pinjaman bank bisa diputuskan sebagai riba yang haram. Namun, penting untuk diingat bahwa komponen dasar dari insan kamil ada tiga, seperti yang diungkap dalam hadis Jibril.

Istihsan memiliki akar kata yang sama dengan ihsan, yang berarti upaya menuju kebaikan atau perbaikan. Imam al-Ghazali menyatakan bahwa barangsiapa melakukan istihsan, maka dia telah menjalankan syariat. Istihsan bisa diterapkan dengan berpindah dari qiyas jelas menuju qiyas samar dan rinci. Dalam praktiknya, istihsan dibagi menjadi beberapa macam, salah satunya adalah istihsan bi al-maslahah dan istihsan bi al-urf.

Istihsan bi al-maslahah dilakukan untuk meninggalkan qiyas menuju kaidah umum yang diduga memiliki kemaslahatan. Sebagai contoh adalah kebolehan dokter melihat aurat pasien karena faktor kemaslahatan dalam pengobatan. Sementara istihsan bi al-urf dilakukan untuk meninggalkan qiyas menuju kebiasaan umum masyarakat karena adanya unsur saling percaya dan aman dari fitnah.

Dalam perkembangannya, istihsan banyak digunakan dalam konsep ekonomi syariah. Banyak akad yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki konsep dasar dlarurat, di mana kondisi darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya dilarang.

Dalam konteks ekonomi syariah, istihsan bisa menjadi landasan utama dalam penetapan akad-akad tertentu. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa istihsan tidak boleh dilakukan semata-mata untuk menuruti nafsu, melainkan harus didasari oleh kemaslahatan umum yang dapat dirasakan akibat penerapan tersebut. Bunga pinjaman bank, sebagai contoh, bisa diterapkan jika terdapat kemaslahatan yang signifikan dalam penerapannya.

Sebagaimana hadis yang menyatakan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka baik pula hal tersebut, implementasi istihsan dalam berbagai aspek kehidupan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 16

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?