Dalam dunia bisnis modern, penerapan Standar Prosedur Operasional (SOP) menjadi sangat penting, terutama dalam konteks transaksi muamalah. SOP merupakan aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan transaksi, termasuk dalam konteks jual beli. Para ahli fiqih sepakat bahwa penetapan syarat dalam transaksi adalah sah, selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar jual beli.
Proses jual beli saat ini tidak lagi hanya dilakukan melalui pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Transaksi seringkali terjadi di berbagai majelis dan melibatkan pihak ketiga. Dalam konteks lelang tender proyek, misalnya, peserta harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran transaksi.
Pentingnya SOP dalam transaksi bisnis modern juga tercermin dalam kehati-hatian dan kecermatan dalam menyelesaikan suatu proyek. SOP menjadi pedoman bagi setiap pihak yang terlibat agar transaksi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang terjamin.
Dalam perspektif fiqih kontemporer, pertanyaan muncul mengenai apakah SOP dianggap sebagai syarat tunggal atau dua syarat dalam transaksi. Hal ini menunjukkan evolusi makna SOP dalam muamalah yang kini dianggap sebagai satu paket prosedur syarat yang harus dipenuhi.
Allah SWT menegaskan pentingnya tabayyun (pemeriksaan) dalam muamalah agar transaksi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agama. Dengan demikian, penerapan SOP dalam transaksi tidak hanya sebagai syarat, melainkan juga sebagai wujud dari kepatuhan terhadap ajaran agama.
Dengan demikian, kesimpulan sementara tentang kedudukan SOP dalam fiqih muamalah adalah sebagai satu paket syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kelancaran dan keberhasilan transaksi bisnis modern.