Shalat tasbih merupakan salah satu shalat sunnah yang dianjurkan dalam agama Islam. Berdasarkan riwayat Sayyidina Abbas RA, shalat sunnah tasbih memiliki keutamaan khusus yang penting untuk diamalkan. Shalat sunnah ini disarankan dilakukan secara rutin, baik itu setiap hari, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, atau minimal sekali seumur hidup.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tata cara pelaksanaan shalat tasbih. Sebagian ulama menyatakan bahwa shalat tasbih dilakukan empat rakaat dengan sekali salam, sementara yang lain menyatakan dilakukan dengan dua kali salam. Ada juga ulama yang mengambil jalan tengah, yaitu melakukan empat rakaat dengan sekali salam pada siang hari dan dua kali salam pada malam hari.
Lafal niat shalat tasbih dapat dilakukan dengan dua kali salam atau sekali salam, sesuai dengan riwayat yang diperoleh dari Kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Shalat tasbih ini dapat dilakukan di waktu malam atau siang di luar waktu yang dianggap makruh tahrim untuk melaksanakan shalat sunnah.
Rangkaian doa dan amalan dalam shalat tasbih juga dijelaskan dengan detail, mulai dari takbiratul ihram hingga bacaan-bacaan yang disarankan pada setiap rukun shalat. Menurut riwayat Ibnu Abbas RA, setiap rakaat shalat tasbih akan terdiri dari 75 kali bacaan tasbih. Hal ini menjadikan total bacaan tasbih dalam empat rakaat mencapai 300 kali.
Dianjurkan untuk melaksanakan shalat tasbih minimal sekali seumur hidup. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, penting bagi umat Islam untuk memahami tata cara pelaksanaan shalat tasbih sesuai dengan keyakinan masing-masing. Semoga penjelasan mengenai shalat tasbih ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua dalam melaksanakan ibadah dengan penuh keikhlasan dan kecintaan kepada Allah SWT.