Di hari Jumat, mandi Jumat menjadi anjuran yang dianjurkan bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang berniat melaksanakan shalat Jumat. Namun, muncul pertanyaan apakah boleh menggabungkan mandi janabah dengan mandi Jumat dalam satu kesempatan? Apakah akan mendapatkan pahala dari keduanya?
Pendapat ulama dalam mazhab Syafi’i terbagi mengenai masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak sah untuk menggabungkan mandi janabah dan mandi Jumat. Ini dipilih oleh Syekh Abu Sahl al-Sha’luki, yang menyatakan bahwa keduanya harus dilakukan secara terpisah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa menggabungkan keduanya boleh dan sah. Dengan satu kali mandi dan dua niat sekaligus, yaitu mandi janabah dan mandi Jumat, dianggap memperoleh dua pahala.
Syekh al-Imam Syarafuddin Yahya al-Nawawi menyatakan bahwa hasil dari kedua mandi tersebut dapat diperoleh secara bersamaan. Namun, disarankan untuk melakukannya secara terpisah untuk menghindari perbedaan pendapat ulama. Para ashab juga menegaskan bahwa lebih baik melakukan mandi janabah terlebih dahulu kemudian disusul dengan mandi Jumat.
Dengan demikian, meskipun boleh menggabungkan mandi janabah dan mandi Jumat, disarankan untuk melakukannya secara terpisah untuk mengikuti pendapat mayoritas ulama. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik.