Musim hujan telah tiba, membawa berkah dan ujian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, termasuk shalat Jumat. Dalam agama Islam, hukum batalnya shalat Jumat akibat hujan menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian besar bumi Nusantara diprediksi akan sering diguyur hujan, dan hujan dianggap sebagai rahmat dari Allah.
Dalam sebuah kutipan, disebutkan bahwa hujan seharusnya tidak menjadi penghalang dalam menjalankan ibadah. Namun, ketika hujan turun dengan deras di tengah-tengah pelaksanaan shalat Jumat di luar masjid, masalah timbul karena daya tampung masjid yang terbatas. Pertanyaan muncul, apakah boleh membatalkan shalat Jumat karena kondisi kehujanan?
Menurut beberapa ulama, memutuskan ibadah wajib tanpa alasan yang jelas, termasuk shalat Jumat, dianggap haram. Salah satu syarat dalam menjaga kekhusyukan dalam ibadah adalah tidak membatalkan shalat saat terjadi gangguan seperti kebakaran atau perang. Dalam kondisi demikian, disarankan untuk tetap melaksanakan shalat dengan cara yang paling memungkinkan.
Sebagian ulama juga mengizinkan membatalkan shalat Jumat jika kekhusyukan terganggu, seperti saat menahan kencing di tengah shalat. Dalam konteks hujan deras, kekhusyukan jamaah dapat terganggu, mirip dengan situasi menahan kencing yang dapat mengganggu konsentrasi.
Dalam kesimpulannya, membatalkan shalat Jumat saat hujan di tengah-tengah pelaksanaan hukumnya dianggap haram. Namun, jika khawatir akan rusaknya harta yang dibawa oleh jamaah, disarankan untuk melaksanakan shalat dengan cara yang memungkinkan, bahkan sambil berjalan mencari tempat berteduh. Selalu diingat bahwa menjaga kekhusyukan dalam ibadah menjadi prioritas utama.