- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Fardhu di Pesawat: Sah atau Tidak?

Google Search Widget

Dalam menjalankan kewajiban shalat, ada aturan yang perlu diperhatikan terkait tempat pelaksanaannya. Salah satunya adalah shalat fardhu yang sebaiknya dilakukan dengan menetap dalam satu tempat, meski tempat tersebut bergerak. Namun, bagaimana dengan shalat di pesawat?

Para ulama berpandangan bahwa shalat di pesawat tidak memenuhi syarat menetap di tanah bumi atau perantara yang terhubung pada tanah bumi. Maka, disarankan bagi mereka yang bepergian dengan pesawat untuk melaksanakan shalat sebelum berangkat atau setelah tiba di tujuan. Namun, ada pengecualian jika perjalanan sangat panjang hingga waktu shalat habis saat baru take off atau baru tiba di tujuan. Dalam kasus ini, seseorang wajib melaksanakan shalat di pesawat dengan tetap menghormati waktu shalat dan kemudian mengulangi shalat tersebut ketika sudah sampai di tujuan.

Dalam hal melaksanakan shalat di pesawat, terdapat dua keadaan yang perlu diperhatikan. Pertama, apakah seseorang dapat melaksanakan gerakan rukun dan sujud dengan sempurna. Jika bisa, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama apakah wajib mengulangi shalat atau tidak. Kedua, jika seseorang tidak dapat melaksanakan gerakan rukun dan sujud atau tidak menghadap kiblat, maka dia wajib mengulangi shalatnya tanpa perbedaan pendapat di antara ulama.

Kesimpulannya, shalat di pesawat tidak dapat menggugurkan kewajiban shalat. Shalat yang dilakukan di pesawat hanya sebatas untuk menghormati waktu shalat dan wajib untuk diulang dengan pelaksanaan yang sempurna ketika sudah sampai di tujuan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?