Salah satu aspek penting dalam menjalankan ibadah shalat adalah memperhatikan tempat pelaksanaan shalat. Dalam setiap komponen shalat, seseorang diwajibkan untuk berdiam diri atau menetap (istiqrar) di tempat yang langsung bersentuhan dengan bumi atau melalui perantara yang jika diikuti secara berurutan akan bersentuhan dengan bumi. Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam seluruh rangkaian shalat.
Selain syarat tersebut, ada persyaratan lain yang berkaitan dengan sujud, yaitu objek sujud tidak boleh merupakan benda yang dibawa oleh orang tersebut. Maka dari itu, sah untuk sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau objek lain yang tidak dianggap sebagai barang bawaan saat shalat. Namun, jika seseorang sujud pada selendang yang ia kenakan di bahunya, dan selendang tersebut menjadi objek dalam sujud, maka sujud tersebut dianggap tidak sah. Hal ini karena selendang merupakan barang bawaan dan dapat mengganggu kelancaran shalat.
Menurut kitab Fathul Muin, sujud harus dilakukan dua kali setiap rakaat pada benda yang bukan merupakan barang bawaan, meskipun benda tersebut bergerak akibat gerakan orang yang shalat. Sebagai contoh, sujud di atas kasur yang ikut bergerak seiring gerakan orang yang shalat dianggap sah karena kasur bukan termasuk barang bawaan. Namun, sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang shalat namun tidak ikut bergerak dengan gerakan orang tersebut, seperti ujung selendang yang panjang, dianggap tidak sah.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa shalat di atas kasur empuk, seperti kasur jenis spring bed, diperbolehkan dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Kasur termasuk dalam kategori benda yang dapat digunakan sebagai tempat shalat dan jika dianalisis hingga ke bawah akan bersentuhan dengan bumi. Namun demikian, perlu hati-hati saat melaksanakan sujud di kasur empuk ini. Kasur yang empuk cenderung membuat sulit bagi tujuh anggota sujud untuk menempel secara sempurna pada kasur, sehingga perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan sujud.
Secara umum, shalat di atas kasur bukanlah hal yang dilarang asalkan kasur tersebut memenuhi syarat sebagai tempat shalat. Namun, penting bagi orang yang shalat di atas kasur untuk tetap menjaga kualitas shalatnya, terutama saat sujud. Terlalu nyaman di atas kasur empuk bisa membuat orang terlena dan kurang fokus dalam melaksanakan ibadah. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kekhusyuan dalam menjalankan shalat, agar makna ibadah tetap terjaga dengan baik.