Menjamak shalat, atau mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh syariat Islam kepada para pemeluknya dalam situasi tertentu seperti bepergian, hujan, atau sakit. Dalam menjamak shalat, terdapat dua jenis, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.
Jamak taqdim dilakukan dengan melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama. Sebagai contoh, seseorang menjamak shalat zuhur dan ashar pada waktu zuhur. Sementara itu, jamak ta’khir dilakukan dengan melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat zuhur dan asar pada waktu asar.
Syarat-syarat jamak taqdim meliputi mendahulukan shalat yang pertama, menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat pertama, dan menjaga kelangsungan waktu antara shalat pertama dan kedua. Sementara itu, syarat pelaksanaan jamak ta’khir hanya terdiri dari satu, yaitu melakukan niat jamak ta’khir pada waktu shalat yang pertama.
Dalam jamak ta’khir, tidak ada kewajiban untuk menjadwalkan shalat mana yang harus dilakukan terlebih dahulu. Hal ini karena dalam jamak ta’khir tidak disyaratkan pelaksanaan shalat harus berurutan seperti dalam jamak taqdim. Sehingga, orang yang menjamak ta’khir shalatnya dapat memilih untuk mendahulukan shalat pertama atau kedua tanpa aturan tertentu.
Dengan demikian, menjamak shalat merupakan keringanan yang diberikan dalam syariat Islam untuk memudahkan umat dalam melaksanakan ibadah shalat dalam situasi-situasi tertentu yang membutuhkan penyesuaian waktu dan kondisi.