Dalam menjalankan shalat, penting untuk menjaga kebersihan dari najis pada badan, pakaian, tempat, dan benda yang dibawa saat shalat. Salah satu syarat wajib sebelum melaksanakan shalat adalah memastikan diri bersih dari najis. Najis tersebut termasuk darah, nanah, kencing, dan kotoran lain yang keluar dari alat kelamin hewan.
Ada ketentuan khusus dalam agama terkait najis, seperti dalam hadits yang menyebutkan penjelasan mengenai darah haid. Sebelum seseorang melakukan shalat, penting untuk membersihkan diri dari najis tersebut.
Namun, masalah timbul ketika seseorang yang hendak shalat sudah dalam keadaan suci namun terkena najis di pertengahan shalat, seperti mimisan. Pertanyaan muncul, apakah shalat yang dilakukan tetap sah atau justru batal?
Tidak semua jenis najis membuat shalat menjadi tidak sah. Darah mimisan adalah salah satu contoh najis yang diperbolehkan dalam shalat dengan syarat darah tersebut tidak banyak dan tidak mengenai tubuh atau pakaian dengan jumlah yang signifikan. Jika darah mimisan mengenai tubuh atau pakaian dalam jumlah sedikit, shalat tidak harus dihentikan karena darah tersebut masih dianggap ma’fu.
Panduan yang jelas terkait hal ini dapat ditemukan dalam Tuhfah al-Muhtaj. Jadi, jika seseorang mimisan saat shalat dan darah yang mengenainya sedikit, shalat tidak perlu dihentikan. Namun jika darah mimisan tersebut banyak dan mengenai tubuh dalam kapasitas besar, shalat harus dihentikan.
Secara umum, seseorang yang mimisan saat shalat tetap diperbolehkan melanjutkan shalatnya selama darah yang mengenai tubuhnya tidak dalam jumlah yang banyak. Penilaian banyak atau sedikitnya darah didasarkan pada pandangan umum masyarakat setempat. Jadi, selama darah mimisan dianggap sedikit oleh masyarakat, shalat dapat dilanjutkan tanpa dihentikan.