Shalat jamaah merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan untuk dilakukan secara berjamaah. Setiap daerah harus memiliki ritual shalat jamaah agar seluruh penduduknya terhindar dari dosa. Namun, masih banyak yang belum paham tentang aturan-aturan dalam shalat jamaah, termasuk tentang kapan makmum dianggap ketinggalan rakaat imam.
Dalam menjawab pertanyaan ini, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat”. Para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum dianggap telah mendapatkan rakaat ketika bertemu imam saat imam sedang dalam posisi ruku’. Selain itu, makmum juga harus merasakan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari ruku’.
Makmum yang menemui imam dalam posisi ruku’ tidak perlu membaca Al-Fatihah, namun langsung mengikuti gerakan imam. Hal serupa berlaku saat imam berdiri dan makmum tidak dapat membaca Al-Fatihah, makmum hanya perlu mengikuti gerakan imam tanpa harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya.
Dalam disiplin fiqih, makmum yang mengalami situasi demikian disebut sebagai makmum masbuq. Bacaan Al-Fatihah imam sudah menjadi bacaan bagi makmumnya. Sehingga, ketika makmum tidak dapat membaca Al-Fatihah secara sempurna, bacaan imam sudah mencukupi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makmum dianggap ketinggalan rakaat dari imam jika ia menemui imam dalam posisi I’tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau jika ia tidak mampu ruku’ dengan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari ruku’.