- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Fiqih Hak Milik dalam Perspektif Islam Pasca-Bencana

Google Search Widget

Dalam kitabnya Al-Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Al-Zuhaily menjelaskan konsep hak milik menurut syariah Islam. Hak milik adalah relasi antara manusia dengan harta yang diakui oleh syara’ sebagai hak khusus pemanfaatan dan pengelolaan barang tanpa adanya penghalang tasharuf.

Ada beberapa poin penting terkait hak milik yang perlu dipahami:

  1. Hak milik adalah relasi yang diakui oleh syara’ antara manusia dengan harta/aset.
  2. Relasi ini menyatakan hak khusus pemanfaatan dan pengelolaan barang.
  3. Pemilik memiliki hak total untuk mengelola barang.
  4. Tidak ada penghalang yang menyebabkan hilangnya hak kelola.

Dalam situasi bencana besar, sering terjadi perpindahan status hak milik. Aset dibagi menjadi dua kategori, yaitu aset bergerak dan tidak bergerak. Aset bergerak termasuk benda yang dapat berpindah posisi, seperti hewan atau kendaraan. Sedangkan aset tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, dan barang yang melekat dan didirikan di atasnya.

Dalam konteks Indonesia, kepemilikan aset bergerak biasanya dibuktikan dengan dokumen kepemilikan, sedangkan kepemilikan aset tidak bergerak diatur oleh KUHPerdata. Dalam kasus pergeseran aset dari tempat penyimpanan, hukum yang berlaku harus memperhatikan kedudukan berkuasa, penyerahan, pembebanan, dan jatuh tempo kepemilikan.

Dalam penanganan perubahan status kepemilikan pasca-bencana, pemahaman Fiqih Hak Milik dalam perspektif Islam sangat penting untuk mengatur ulang kepemilikan aset yang terdampak bencana secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?