Ketika seorang orang tua memiliki seorang bayi, berbagai masalah seringkali muncul seiring dengan aktivitas bayi yang bervariasi. Orang tua harus memberikan perhatian dan perawatan yang intens kepada bayinya untuk mendukung kesehatan tubuh dan mentalnya. Namun, kewajiban orang tua dalam merawat bayi tidak mengesampingkan kewajiban mereka dalam beribadah kepada Allah.
Seringkali, saat seorang orang tua sedang melaksanakan ibadah shalat, bayinya tiba-tiba menangis. Keadaan ini dapat mengganggu kekhusyukan ibadah yang dilakukan oleh orang tua. Namun, apakah dalam kondisi seperti ini orang tua diperbolehkan membatalkan shalatnya?
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad, Ayat 33). Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa membatalkan ibadah adalah tindakan yang dilarang dalam syariat. Bahkan membatalkan shalat fardhu tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat seperti menyelamatkan nyawa orang lain.
Membatalkan shalat hanya karena tangisan bayi bukanlah tindakan yang dianjurkan oleh syariat. Orang tua seharusnya tidak meninggalkan shalat yang sedang dilakukan kecuali situasi tersebut mengancam keselamatan nyawa. Namun, hal ini jarang terjadi.
Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mempercepat shalat jika hanya melakukan rukun-rukun shalat tanpa melakukan kesunnahan yang ada. Rasulullah juga pernah mempercepat shalatnya ketika mendengar tangisan bayi untuk meringankan ibunya.
Namun, jika orang tua sedang melaksanakan shalat sunnah, seperti shalat qabliyyah, ba’diyyah, dhuha, atau lainnya, boleh baginya untuk membatalkan shalat yang tengah dilakukan.
Secara keseluruhan, orang tua sebaiknya tidak membatalkan shalat hanya karena khawatir akan tangisan bayi. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan pentingnya ketaatan dalam beribadah.