- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Proses Kredit Syariah Akad IMBT Pasca-Bencana

Google Search Widget

Pada tanggal 6 November 2018, sebuah artikel membahas solusi kasus kredit syariah dengan menggunakan Akad IMBT pasca-bencana. Dalam proses kredit mobil baik secara syariah maupun konvensional, terdapat proses akad ijarah muntahiyah bi al-tamlîk atau syirkah musâhamah bi nihâyati al-tamlîk. Proses ini mengatur kepemilikan barang sepenuhnya oleh pembeli setelah proses pembayaran angsuran oleh debitur kepada kreditur.

Perbedaan kredit ala ijarah muntahiyah bi al-tamlik dengan kategori jual beli taqsith adalah pada keberadaan angsuran yang cenderung menurun setiap kali terjadi penambahan jumlah angsuran oleh debitur. Status kepemilikan barang pada produk IMBT berbeda dengan kepemilikan barang produk taqsith. Barang yang diperoleh melalui akad IMBT belum sepenuhnya menjadi hak milik debitur.

Dalam kasus IMBT, pembeli hanya memiliki kewajiban atas harga sewa barang karena kepemilikan barang tidak terjadi secara sempurna. Pembeli berperan sebagai penyewa barang dan hanya berhak atas manfaat barang. Dalam hal terjadi bencana yang menyebabkan hilangnya barang yang disewa, tanggung jawab pembeli hanya terbatas pada pembayaran harga sewa sampai saat bencana terjadi.

Pola perkreditan kendaraan lewat jasa syariah atau konvensional cenderung menggunakan praktik IMBT dengan model perpindahan kepemilikan barang. Pihak perusahaan jasa leasing masih dapat mengambil kendaraan jika terjadi keterlambatan pembayaran, namun pembeli tidak selalu diberitahu mengenai hasil pelelangan.

Dalam konteks ganti rugi, pembeli berhak atas pengembalian harga pokok barang yang telah dibayarkan kepada perusahaan leasing seiring perjanjian akhir akad. Besaran ganti rugi yang harus diberikan oleh perusahaan leasing adalah harga pokok cicilan dikalikan jumlah bulan hingga terjadinya bencana.

Dengan pemahaman mengenai proses kredit syariah dengan Akad IMBT, penting bagi pihak terkait untuk memperhatikan transfer of risk dalam kepemilikan barang agar dapat menjaga keadilan dan keabsahan transaksi.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?