Suatu hal yang sering kali menjadi dambaan setiap individu adalah keinginan untuk memiliki segala kebutuhan hidupnya terpenuhi, termasuk di dalamnya kebutuhan biologis seperti hubungan seksual. Namun, penting untuk diingat bahwa pemenuhan kebutuhan biologis tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan hukum yang ada, baik dalam agama maupun di masyarakat.
Salah satu perbuatan yang sangat dilarang dan dikecam oleh agama adalah perbuatan zina, baik dilakukan secara sukarela maupun dengan paksaan. Dalam Al-Quran, dengan tegas disebutkan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk (QS. Al-Isra’: 32).
Agama Islam telah memberikan tuntunan yang jelas dalam menyalurkan kebutuhan biologis dengan cara yang halal dan diridhai oleh Allah, yaitu melalui pernikahan. Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pernikahan, antara lain adanya calon pengantin pria dan wanita yang bukan mahram, akad nikah yang dilakukan oleh wali atau wakilnya, kehadiran dua orang saksi, serta pemberian mahar sebagai tanda keseriusan.
Siapakah sebenarnya perempuan mahram? Mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan kekerabatan tertentu. Ada dua jenis hubungan kekerabatan yang menjadikan seorang perempuan sebagai mahram, yaitu hubungan yang haram selamanya dan hubungan yang haram dalam waktu tertentu.
Hubungan kekerabatan yang haram selamanya terjadi karena beberapa sebab, seperti hubungan darah, hubungan susuan, dan lain sebagainya. Dalam Al-Quran (QS. An-Nisa: 23), dijelaskan secara rinci mengenai larangan-larangan tersebut.
Larangan-larangan ini berlaku bagi laki-laki. Sementara bagi perempuan, berlaku larangan sebaliknya. Selain itu, terdapat juga larangan menikahi perempuan karena hubungan susuan tertentu.
Penting untuk diingat bahwa melanggar larangan-larangan ini dapat mengakibatkan pernikahan menjadi batal dan bahkan dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih berat. Oleh karena itu, menjaga kehormatan dan menjalankan perintah agama dalam pemenuhan kebutuhan biologis adalah suatu bentuk ketaatan yang sangat dianjurkan dalam Islam.