Zakat fitrah memiliki keterkaitan yang erat dengan bulan Ramadhan. Selain dari segi waktu pelaksanaan, zakat fitrah juga memiliki peran penting sebagai penyeimbang dalam menjalankan ibadah puasa. Ketika kita merasakan empati terhadap kelaparan dan kehausan, zakat fitrah hadir sebagai wujud konkret kepedulian sosial.
Kewajiban zakat fitrah berlaku untuk semua individu, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak, dewasa, dan orang tua, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun. Setiap orang yang mampu bertemu dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri serta memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya dan tanggungan nafkahnya wajib menunaikan zakat fitrah. Bagi yang tidak memiliki sumber pendapatan sendiri, seperti anak-anak, orang tua atau kepala keluarga bertanggung jawab untuk menunaikan zakat atas nama mereka.
Sebuah hadits dari Bukhari menetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ bahan makanan pokok setempat. Di Indonesia, hal ini setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang. Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri, tepatnya pada saat maghrib terakhir Ramadhan. Meskipun demikian, kita tidak perlu menunggu malam Idul Fitri untuk melaksanakan kewajiban ini. Sebab, ada anjuran untuk membayar zakat fitrah sebelum waktu tersebut tiba, yang dimulai sejak awal bulan Ramadhan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu. Baik itu dilakukan pada hari-hari Ramadhan ataupun malam Idul Fitri. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa zakat fitrah diwajibkan dengan tujuan utama agar kaum fakir miskin memiliki cukup makanan saat Hari Raya, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw:
“Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar dari keliling meminta-minta pada hari ini.”
Lebih baik membayar zakat fitrah mendekati Hari Raya, khususnya setelah subuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal tersebut lebih tepat secara syariat. Membayar zakat setelah shalat Idul Fitri hingga matahari terbenam dianggap makruh, sedangkan jika dilakukan setelah maghrib dianggap haram kecuali ada udzur. Namun, baik makruh maupun haram hanya berlaku terhadap penundaan pembayaran zakat, sedangkan kewajiban zakat tetap berlaku hingga dibayarkan.