Dalam dunia perbankan syariah, terdapat berbagai jenis akad pembiayaan yang digunakan. Salah satunya adalah akad murabahah, yang merupakan akad jual beli. Akad ini menjadi solusi bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk mendapatkan barang dari kelompok usaha non-produktif.
Penting untuk dicatat bahwa dalam keputusan DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000, disebutkan bahwa akad murabahah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah sekaligus mendapatkan barang-barang dari kelompok usaha non-produktif. Hal ini menjadi alternatif bagi nasabah yang sebelumnya memperoleh utang untuk kebutuhan non-produktif dari bank konvensional.
Dalam konteks ini, terdapat perbedaan pendapat terkait penggunaan bunga bank dalam usaha non-produktif. Meskipun dalam beberapa kasus, seperti pada keputusan Munas Alim Ulama NU di Lampung tahun 1992, bunga bank dinyatakan haram untuk usaha non-produktif. Namun, kebutuhan akan pembiayaan untuk kebutuhan non-produktif masih tetap ada di masyarakat.
Akad murabahah menjadi salah satu solusi untuk hal ini. Sebagai contoh, seorang pengusaha toko buku, Pak Ali, dapat mengajukan pembiayaan modal usaha melalui akad murabahah. Dalam akad ini, Bank Syariah membeli bahan baku untuk Pak Ali senilai 100 juta rupiah, kemudian menjualnya kembali kepada Pak Ali dengan harga 120 juta rupiah dengan jangka waktu tertentu.
Namun, pertanyaan muncul ketika terjadi bencana yang mengganggu proses pembayaran. Apakah nasabah masih harus membayar angsuran? Dalam konteks akad jual beli, barang yang sudah diterima oleh nasabah menjadi miliknya. Sehingga, bank tetap memiliki hak untuk menagih pembayaran sesuai kesepakatan.
Dalam kondisi tertentu seperti ini, bank dapat menerapkan restrukturisasi dan rescheduling sebagai bentuk penjadwalan ulang pembayaran. Namun, dalam hal kemungkinan bangkrut atau pailit nasabah, bank perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus tersebut.
Dengan demikian, pembiayaan murabahah tidak hanya menjadi solusi bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan usahanya, tetapi juga memerlukan kebijaksanaan dalam penanganan situasi darurat seperti bencana.