- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Proses Kontrak Ekspor-Impor: Fiqih Niaga dan Pengaturan Pembayaran

Google Search Widget

Pada saat seorang importir ingin melakukan impor barang, kerjasama dengan seorang eksportir perlu dilakukan melalui kontrak kerja sama. Dalam kontrak ini, berbagai proses dibahas mulai dari promosi, inquiry, offer sheet, order sheet, sale’s contract, hingga konfirmasi penjualan.

  1. Promosi: Tindakan promosi komoditas yang akan diekspor dilakukan oleh eksportir melalui media promosi seperti media elektronik, koran, majalah, atau pameran dagang.
  2. Inquiry: Importir mengirimkan surat permintaan komoditas (letter of inquiry) kepada eksportir yang berisi deskripsi barang, mutu, harga, dan waktu pengiriman.
  3. Offer Sheet: Tanggapan dari letter of inquiry yang berisikan keterangan “kesanggupan” memenuhi barang yang dibutuhkan oleh importir dengan deskripsi barang, mutu, harga, dan waktu pengiriman beserta ketentuan pembayaran.
  4. Order Sheet: Dokumen pesanan barang/komoditas yang ingin dibeli oleh importir kepada eksportir.
  5. Sale’s Contract: Nota kontrak yang berisikan materi kontrak jual beli dan keterangan klausul kondisi darurat serta klausul inspeksi.
  6. Sale’s Confirmation: Importir memilih untuk setuju atau tidak terhadap kontrak penjualan yang sudah dikirimkan oleh eksportir serta kesanggupan terhadap model dan jasa pengiriman.

Dalam proses kontrak ekspor-impor, kesepakatan mengenai CIF (Cost, Insurance and Freight), CNF (Cost and Freight), atau FoB (Freight on Board) ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun, eksportir tidak langsung dapat menyiapkan barang berdasarkan kontrak jual beli tersebut.

Setelah terjadi penandatanganan kontrak antara importir dan eksportir, importir membuka letter of credit (L/C) melalui issuing bank. L/C berisi jaminan pembayaran barang yang diimport oleh bank penerbit untuk eksportir. Dengan diterbitkannya L/C, importir telah mulai melakukan penyerahan harga.

Transfer ke pemilikan eksportir terjadi setelah konfirmasi importir kepada issuing bank pasca-pemberitahuan terbitnya bill of lading. Hanya setelah itu, eksportir dapat mencairkan dananya lewat bank koresponden di negaranya.

Dengan demikian, meskipun FoB, CNF, dan CIF mencakup syarat penerimaan barang di kapal, secara fiqih barang belum menerima qabdlu dari importir hingga terjadi konfirmasi importir kepada issuing bank.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?