- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Akad Istishna’: Pengertian dan Implementasinya dalam Fiqih Islam

Google Search Widget

Akad Istishna’ merupakan salah satu bentuk akad jual beli yang memiliki ciri khas tersendiri. Dalam akad ini, pembeli memesan barang yang belum ada secara spesifik kepada penjual. Hal ini menjadi relevan dengan kebutuhan masyarakat yang ingin memastikan barang yang dipesan sudah sesuai dengan harapan mereka sebelum benar-benar jadi.

Dalam konteks fiqih, akad Istishna’ masuk dalam kelompok akad salam, di mana barang yang dipesan belum wujud secara fisik. Dalam akad ini, harga kontrak sudah ditentukan sejak awal. Meskipun ada pandangan yang menghukuminya sebagai akad yang tidak boleh dilakukan, namun terdapat pemahaman yang memperluas makna dari keberadaan akad ini dengan menyebutnya sebagai akad istishna’.

Fuqaha’ dari berbagai madzhab menyebut akad Istishna’ sebagai akad jual beli dalam tanggungan atau kewajiban. Mereka mengelompokkan akad ini dengan teknik qiyas musâwy, di mana akad ini digabungkan dengan akad bai’un fi al-dzimmah. Fuqaha’ Hanafiyah menerima akad Istishna’ berdasarkan dalil istihsân, dengan mempertimbangkan kesepakatan umum masyarakat dalam menerapkannya.

Dalam implementasinya, akad Istishna’ sering digunakan dalam proyek infrastruktur, pengapalan, dan bahkan telah diintegrasikan dalam jasa pengembang perumahan. Akad ini memberikan fleksibilitas dalam pemesanan barang yang belum ada secara fisik, namun dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan pemahaman yang mendalam mengenai akad Istishna’, diharapkan masyarakat dapat memahami prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan akad ini. Implementasi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses transaksi tersebut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?