- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Peranan Letter of Credit dalam Akad Fiqih Niaga Ekspor-Impor

Google Search Widget

Letter of credit (L/C) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank mitra devisa importir atas permintaan importir. L/C berbentuk surat yang mirip dengan wesel bayar dan digunakan oleh eksportir untuk menguangkan biaya yang ditagihkan kepada importir untuk pengapalan barang pesanannya. Proses penerbitan L/C melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Importir mengajukan permintaan kepada bank devisa untuk membuka L/C atas nama eksportir, sambil menyerahkan bukti-bukti izin impor dan dokumen-dokumen impor yang diperlukan.
  2. Bank devisa melakukan kontrak valuta dengan importir, biasanya dalam bentuk kontrak penukaran berjangka untuk melindungi importir dari risiko fluktuasi kurs.
  3. Bank devisa menerbitkan L/C atas nama importir dengan informasi dari advising bank di luar negeri.
  4. Advising bank memberi informasi kepada eksportir tentang pembukaan L/C, dan kemudian memberitahu issuing bank bahwa pembayaran akan ditanggung oleh importir.
  5. Eksportir sebagai beneficiary menerima informasi L/C, dan kemudian menyiapkan barang sesuai dengan persyaratan impor.
  6. Eksportir menerima bill of lading dari kapal carrier setelah barang dikapalkan untuk mendapatkan pembayaran total biaya pengapalannya.
  7. Bill of lading dikirimkan kepada importir melalui issuing bank untuk pencairan dana.

L/C berperan sebagai surat perintah menjalankan kontrak jual beli, surat hutang issuing bank kepada bank koresponden di luar negeri, surat penjaminan biaya pengupayaan barang dan pengapalannya, serta surat perintah pengapalan. Sementara bill of lading berperan sebagai surat pemberitahuan bahwa perintah importir telah selesai dilaksanakan eksportir, bukti pengapalan barang, penagihan biaya oleh eksportir ke bank penjamin, penagihan valuta oleh bank penjamin kepada issuing bank, dan penagihan hutang oleh issuing bank kepada importir.

Melalui peran L/C dan bill of lading, terlihat bahwa keduanya saling melengkapi dalam proses ekspor-impor. Meskipun tidak terdapat unsur lafadh ijab qabul akad wakalah dalam bill of lading, namun kedua dokumen ini menjadi bagian penting dalam menjalankan transaksi ekspor-impor.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?