Shalat jamaah merupakan anjuran penting dalam agama Islam. Meskipun hukumnya sunnah muakkad menurut mayoritas ulama, namun keutamaannya sangat besar. Namun, terkadang keinginan untuk shalat jamaah tidak sejalan dengan kenyataan yang dihadapi, terutama saat imam membaca bacaan yang terlalu panjang. Situasi ini dapat terjadi saat seseorang merasa lelah, ngantuk setelah seharian penuh aktivitas, lanjut usia sehingga sulit berdiri lama, atau terburu-buru karena ada kegiatan mendesak setelah shalat.
Namun, bagaimana seharusnya kita bereaksi dalam situasi seperti ini? Apakah boleh meninggalkan shalat jamaah karena bacaan imam yang terlalu panjang? Menurut hadits riwayat Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah memperingatkan Muadz bin Jabal karena membaca Al-Qur’an terlalu lama. Hadits tersebut memberikan peluang bagi makmum untuk keluar dari jamaah jika imam membaca surat yang terlalu panjang.
Beberapa ulama, seperti Imam Ibnu Huzaimah dan Ibnu Rajab Al-Hanbali, memperbolehkan makmum untuk meninggalkan jamaah jika bacaan imam terlalu panjang. Hal ini dianggap sebagai keringanan untuk orang-orang yang tidak mampu melanjutkan shalat jamaah karena berbagai alasan seperti kelelahan atau kantuk akibat aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa boleh bagi makmum untuk meninggalkan shalat jamaah jika imam membaca bacaan yang terlalu panjang, terutama dalam kondisi tertentu seperti kelelahan atau kesulitan lainnya. Namun, hal ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa alasan yang jelas dan hanya karena lamanya bacaan imam. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman lebih mengenai masalah ini.