Seiring dengan semakin luasnya penggunaan istilah “Kembali ke Al-Qur’an Hadits” dalam beberapa tahun terakhir, banyak amalan masyarakat yang mulai dipertanyakan keberadaannya, disebut sebagai bid’ah, syirik, dan ancaman neraka. Alasannya adalah ketidaksesuaian amalan tersebut dengan ajaran Al-Qur’an dan hadits menurut sebagian orang. Salah satu amalan yang menjadi perdebatan adalah mengenai teknis shalat Jumat di mana imam shalat Jumat bukanlah sekaligus khatibnya, seperti yang umum terjadi di berbagai masjid di Indonesia.
Dalam hal ini, ada baiknya untuk mengkaji hadits yang sering disalahartikan. Sebagai contoh, sabda Rasulullah SAW: “Ketika kamu berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’ pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh telah mengucapkan ucapan yang tidak berguna,” (Muttafaq ‘Alaih). Namun, para ulama pensyarah hadits menegaskan bahwa redaksi ‘wal imamu yakhtubu’ tidak bermakna bahwa imam harus sekaligus menjadi khatib. Yang benar adalah kewajiban untuk diam saat khatib berkhutbah, seperti yang dipahami oleh mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, dan jumhur ulama.
Terkait dengan pendapat empat mazhab tentang imam shalat Jumat yang bukan sekaligus khatibnya, seperti yang umum terjadi di Indonesia, terdapat perbedaan pandangan. Dalam mazhab Syafi’i, tampaknya tidak ada keharusan bagi imam shalat Jumat untuk sekaligus menjadi khatib. Hal ini diperkuat oleh penjelasan dari Imam Syamsuddin Ar-Ramli dan tokoh mazhab Syafi’i lainnya.
Dalam kitab Rahmatul Ummah karya Muhammad bin Abdirrahman Ad-Dimasyqi juga terdapat perbedaan pendapat di antara imam mazhab empat mengenai siapa yang layak menjadi imam shalat Jumat, apakah orang yang berkhutbah atau orang lain. Bahkan Imam As-Syafi’i sendiri memiliki dua pendapat yang berbeda dalam masalah ini.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa permasalahan mengenai siapa yang boleh menjadi imam shalat Jumat, apakah orang yang berkhutbah atau orang lain, merupakan perdebatan di kalangan ulama. Setiap mazhab memiliki pendapatnya sendiri, dan hal ini merupakan bagian dari keragaman pendapat dalam Islam. Semoga artikel ini memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai hukum shalat Jumat dengan imam dan khatib yang berbeda.