Dalam sebuah tayangan live di salah satu stasiun TV swasta, dibahas mengenai Fiqih Bencana. Topik tersebut membahas bagaimana seharusnya kita menyikapi bencana alam, termasuk ayat dan hadits yang terkait. Salah satu fokus utamanya adalah bagaimana bencana alam dapat menjadi sarana untuk menyatukan bangsa dalam kemanusiaan. Namun, ada pertanyaan menarik dari seorang pemirsa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berkaitan dengan pemakaman massal korban bencana alam yang dilakukan tanpa menghadap kiblat. Bagaimana hukumnya?
Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah, menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Meskipun ada pandangan lain yang menyatakan bahwa hal ini hanya sunnah. Di sisi lain, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menghadapkan jenazah ke arah kiblat dalam pemakaman adalah sunnah. Berbeda dengan mazhab Hanbali yang mewajibkannya.
Pendapat ulama Syafi’i sendiri terbagi, di mana sebagian menyatakan wajib dan sebagian lainnya menyatakan sunnah. Namun demikian, dalam kasus perbedaan pendapat ini, ada pandangan yang mengatakan bahwa pendapat yang berbeda dengan mayoritas tetap boleh diamalkan.
Praktik menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad didasari oleh hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa kiblat adalah penting baik dalam kehidupan maupun setelah mati. Tradisi ini juga telah dilakukan sejak generasi salaf hingga saat ini.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama Syafi’i dan Hanbali menganggap wajib menghadapkan jenazah ke arah kiblat dalam pemakaman. Sedangkan sebagian ulama Syafi’i, Maliki, dan Hanafi menganggap hal ini sebagai sunnah. Dengan demikian, pertanyaan mengenai hukum pemakaman massal korban bencana alam di mana jenazah tidak menghadap kiblat telah terjawab.