- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Hukum Mengambil Barang di Lokasi Bencana: Antara Darurat dan Etika

Google Search Widget

Gempa Palu yang mengakibatkan gelombang tsunami telah menyebabkan kerusakan besar di Palu, Donggala, dan Sigi di Pulau Sulawesi. Banyak fasilitas transportasi publik rusak, sehingga sulit bagi bantuan untuk mencapai wilayah terdampak. Korban bencana terutama kesulitan mendapatkan pasokan makanan dan minuman setelah kejadian gempa dan tsunami saat Maghrib. Dalam upaya bertahan hidup, masyarakat mulai mengambil barang-barang kebutuhan pokok dari minimarket yang menjadi reruntuhan.

Namun, muncul pertanyaan etis, apakah boleh bagi korban bencana untuk mengambil barang-barang dari minimarket tersebut demi kelangsungan hidup? Dalam konteks ini, beberapa informasi bertentangan beredar di media sosial, bahkan ada yang menyebut bahwa pemerintah akan mengganti rugi barang yang diambil oleh masyarakat korban bencana.

Dalam pandangan hukum fiqih, pemimpin dianggap sebagai wali bagi rakyatnya. Dalam situasi darurat, di mana pemimpin memberikan izin untuk pengambilan barang demi kepentingan hidup, tindakan tersebut dapat dibenarkan dengan catatan barang yang diambil adalah “hutang yang harus dibayar kembali.” Namun, pengambilan barang yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup seperti ban atau kulkas dapat dihukumi sebagai haram.

Penting untuk memahami bahwa hukum asal penjarahan adalah haram, namun dalam situasi darurat di mana kehidupan seseorang atau keluarganya terancam, pengambilan barang tertentu dapat dibenarkan. Namun, perlu memperhatikan batasan darurat yang hanya sebatas untuk mempertahankan hidup.

Dalam kasus bencana besar di mana fasilitas umum rusak parah dan barang-barang tersebar di lokasi bencana, terdapat aturan terkait pengambilan barang yang tertimbun reruntuhan, barang yang tercecer tanpa diketahui pemiliknya, serta barang yang masih dikenali pemiliknya. Pengambilan barang harus didasarkan pada kebutuhan hidup dan dengan tetap memperhatikan etika serta hukum yang berlaku.

Dalam merespons situasi bencana, penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga etika dan kaidah hukum dalam mengambil barang-barang di lokasi bencana. Meskipun kondisi darurat dapat membenarkan tindakan-tindakan tertentu, namun tetap diperlukan pertimbangan etis dalam setiap langkah yang diambil.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 25

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?