- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Rekayasa Pasar: Pematokan Harga dalam Perspektif Fiqih

Google Search Widget

Pemerintah seringkali melakukan rekayasa pasar untuk mengubah dinamika persaingan usaha dengan cara mengurangi hambatan masuk ke pasar. Salah satu tujuannya adalah memaksa perusahaan monopoli untuk berhadapan dengan pesaing di pasar. Dengan demikian, seleksi alami pasar akan berlangsung di mana konsumen akan memilih pelaku monopoli yang mampu bersaing. Perusahaan monopoli akan terdorong untuk bersaing secara adil. Mereka yang mampu bertahan dan beradaptasi dengan persaingan akan tetap eksis, sementara yang tidak mampu akan keluar dari pasar.

Salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam menghadapi perilaku monopoli adalah dengan melakukan pematokan harga dan operasi pasar. Dalam konteks fiqih, pematokan harga dan operasi pasar ini dikenal sebagai tas’ir. Rekayasa pasar juga bisa dianggap sebagai bentuk tas’ir karena dalam persaingan usaha, diperlukan lembaga arbitrase yang objektif untuk menjaga kondisi persaingan yang sehat.

Namun, fokus kali ini adalah pada persoalan tas’ir atau pematokan harga yang dilakukan langsung oleh pemerintah terhadap harga komoditas produk. Dalam pandangan fiqih, penetapan harga disebut tas’ir yang berasal dari kata sa’ara-yusa’iru-tas’iran. Menurut Al Syaukani, tas’ir didefinisikan sebagai perintah pemimpin atau wakilnya kepada pelaku pasar untuk menjual barang hanya dengan harga tertentu, dengan tambahan atau pengurangan sesuai yang ditetapkan demi kebaikan bersama.

Hukum asal dari pematokan harga ini adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat. Dalil keharaman tas’ir dapat ditemukan dalam hadits riwayat Anas bin Malik di mana Rasulullah tidak menetapkan harga barang saat diminta oleh para sahabat. Hal ini menunjukkan bahwa pematokan harga bisa menjadi bentuk kedhaliman karena menghalangi pedagang untuk menjual barang dengan harga yang dikehendaki.

Jumhur ulama sepakat bahwa tas’ir atau pematokan harga hukumnya haram, baik dalam kondisi krisis maupun normal. Meskipun harga barang mengalami kenaikan akibat inflasi, pematokan harga tetap dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan. Dalam konteks sosial saat ini, aspek hukum fiqih terkait pematokan harga menjadi semakin relevan untuk dibahas lebih lanjut.

Dengan demikian, perlunya pemahaman yang mendalam tentang konsep tas’ir dan hukumnya dalam fiqih agar dapat menghadapi dinamika pasar yang terus berubah dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan ekonomi Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?